• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Warga BTN Bone Wood Gardenia Protes Drainase, Pemerintah Diminta Tegas ke Developer

    Editor: Admin Nomor Satu Jumat, 14 November 2025, 06.27 WITA Last Updated 2025-11-13T23:01:45Z



    Www.BeritaNomorSatu.Com

    Bersuara Tanpa Batas


    Bone|Sul Sel || Yuuk..Baca BeritaNomorsatu Watampone  - Warga di kawasan BTN Bone Wood Gardenia mengeluhkan buruknya sistem drainase di jalan utama perumahan. Keluhan itu memunculkan perhatian Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bone yang kini menelusuri persoalan tersebut.

    Dari informasi yang dihimpun, ada empat kompleks perumahan yang saat ini tengah dalam proses verifikasi oleh instansi terkait. Keempatnya adalah Perumahan Airaja Land, Rezky Graha 1, Nuryawan Bumi Nusantara, dan Griya Ayu Welalange.

    Kepala Dinas Perkimtan Bone, Budiono, menjelaskan bahwa setiap aset perumahan harus melalui proses verifikasi sebelum diserahkan ke pemerintah daerah. Verifikasi itu bertujuan memastikan pembangunan sesuai dengan site plan yang telah disetujui. “Kalau tidak sesuai, aset tidak akan diterima. Developer wajib memperbaiki atau membangun ulang sesuai dengan site plan,” ujar Budiono.

    Ia menegaskan, kewenangan Perkimtan terbatas pada proses serah terima aset. Sementara urusan pengawasan limbah menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan fasilitas umum seperti drainase tetap menjadi tanggung jawab pengembang. “Fasilitas umum adalah tanggung jawab developer, bukan pemerintah,” tegasnya.

    Namun, warga menilai pengawasan pemerintah masih lemah. Mereka mengeluhkan sulitnya mengakses data perumahan, termasuk site plan perumahan lama yang belum tersedia. “Bagaimana mau diawasi kalau datanya saja tidak jelas? Kami sebagai warga jadi bingung harus mengadu ke mana,” kata UK, salah satu warga BTN Bone Wood Gardenia.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (1), pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum maksimal satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Pasal 13 juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyerahan PSU.

    Jika kewajiban itu diabaikan, pengembang dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan atau penjualan unit, hingga pencabutan izin usaha atau izin prinsip. Dalam kondisi tertentu, izin site plan maupun IMB dapat dicabut, dan pengembang tidak akan mendapat rekomendasi untuk proyek berikutnya.

    Warga yang dirugikan akibat tidak diserahkannya fasilitas umum bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan  developer sesuai perjanjian, termasuk menuntut ganti rugi atas kerusakan atau kerugian, seperti jalan rusak atau drainase tidak berfungsi.

    Warga BTN Bone Wood Gardenia mendesak pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam membina dan mengawasi pengembang. “Kami berharap pemerintah benar-benar memastikan developer memenuhi kewajibannya sesuai aturan,” ujar UK dalam keterangan yang diterima insan Pers BeritaNomorSatu.com, Jumat (13/11/2025).

    Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti keluhan warga serta menekan developer agar segera membangun dan menyerahkan fasilitas yang menjadi hak masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki kualitas hidup warga dan mencegah kerugian**).



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru