• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LBH Pengayom Keadilan Raih AKREDITASI B Dari KEMENKUMHAM

    Editor: Admin Nomor Satu Rabu, 18 Juni 2025, 20.48 WITA Last Updated 2025-06-18T12:48:53Z

     


    Bone||Sul-Sel|| BeritaNomorSatu.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom.Keadilan mencatatkan pencapaian membanggakan dengan meraih akreditasi grade B  dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025. Pengakuan ini menunjukkan kualitas dan dedikasi LBH -Pengayom Keadilan dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Akreditasi B merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh Kemenkumham kepada lembaga bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

    Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen LBH -Pengayom Keadilan dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan Visi dan Misi Serta Sinergitas dengan berbagai Stakeholder  Ucap Mirfanuddin

    “Alhamdulillah, tahun ini kami mendapatkan akreditasi B,” Sebut Pak Mirfan ,  

    Dengan akreditasi ini, lanjut lMirfan   LBH - Pengayom Keadilan dapat memberikan bantuan hukum dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki jumlah advokat yang memadai, membina banyak paralegal, serta memperoleh sertifikasi dalam pendidikan paralegal yang diatur oleh Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

    Ditanya target ke depan, Mirfan menegaskan bahwa  LBH -Pengayom Keadilan terus berkontribusi bagi masyarakat dengan meningkatkan layanan bantuan hukum.

    “Selain meraih akreditasi B,  LBH -Pengayom Keadilan juga  Telah bekerja sama dengan .Pemeriintah Kabupaten Bone,  Peran kami lebih berfokus pada bantuan hukum yang sifatnya Litigasi  seperti memberikan Pendampingan  bantuan hukum di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.

    Mirfan  menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  LBH -Pengayom Keadilan dapat eberikan akses keadilan kepada Masyarakat.*.



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru