
Bone||Sul-Sel|| BeritaNomorSatu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom.Keadilan mencatatkan pencapaian membanggakan dengan meraih akreditasi grade B dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025. Pengakuan ini menunjukkan kualitas dan dedikasi LBH -Pengayom Keadilan dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Akreditasi B merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh Kemenkumham kepada lembaga bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen LBH -Pengayom Keadilan dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan Visi dan Misi Serta Sinergitas dengan berbagai Stakeholder Ucap Mirfanuddin
“Alhamdulillah, tahun ini kami mendapatkan akreditasi B,” Sebut Pak Mirfan ,
Dengan akreditasi ini, lanjut lMirfan LBH - Pengayom Keadilan dapat memberikan bantuan hukum dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki jumlah advokat yang memadai, membina banyak paralegal, serta memperoleh sertifikasi dalam pendidikan paralegal yang diatur oleh Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Ditanya target ke depan, Mirfan menegaskan bahwa LBH -Pengayom Keadilan terus berkontribusi bagi masyarakat dengan meningkatkan layanan bantuan hukum.
“Selain meraih akreditasi B, LBH -Pengayom Keadilan juga Telah bekerja sama dengan .Pemeriintah Kabupaten Bone, Peran kami lebih berfokus pada bantuan hukum yang sifatnya Litigasi seperti memberikan Pendampingan bantuan hukum di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Mirfan menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH -Pengayom Keadilan dapat eberikan akses keadilan kepada Masyarakat.*.