
Www.BeritaNomorSatu.Com,
Bersuara Tanpa Batas
Makassar||SulSel||Yuuk..Baca BeritaNomorsatu
Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan Pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti verifikasi di lembaga tersebut. (Kamis, 5 Maret 2026.).
Penegasan ini sejalan dengan Mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan Kemerdekaan Pers sebagai prinsip fundamental dalam kehidupan demokrasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers, lembaga ini memiliki fungsi mengembangkan dan menjaga kemerdekaan pers, namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan media agar terdaftar atau terverifikasi
Kejelasan tersebut kembali ditegaskan melalui Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 yang menyatakan bahwa pendaftaran berbeda secara konseptual dan Yuridis dengan pendataan perusahaan pers.
ada 5 (Lima) Poin Penting Penegasan Dewan Pers
1. Tidak Ada Kewajiban Pendaftaran
UU Pers tidak mengatur kewajiban pendaftaran bagi perusahaan media. Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan aktivitas jurnalistik tanpa keharusan mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers. Prinsip ini selaras dengan jaminan kebebasan berekspresi dalam sistem hukum nasional.
2. Pendataan Bukan Pendaftaran
Kejelasan tersebut kembali ditegaskan melalui Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 yang menyatakan bahwa pendaftaran berbeda secara konseptual dan yuridis dengan pendataan perusahaan pers.
Mengacu pada Pasal 15 Ayat (2) huruf g UU Pers, Dewan Pers hanya bertugas melakukan pendataan, bukan pendaftaran. Pendataan dimaksudkan sebagai instrumen administratif untuk pemetaan dan penguatan ekosistem pers, bukan sebagai mekanisme perizinan.
3. Pendataan Bersifat Sukarela
Proses pendataan bersifat mandiri dan sukarela. Perusahaan pers dapat mengajukan verifikasi secara proaktif, namun tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak melakukannya. Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam hal ini.
4. Tujuan Pendataan
Pendataan bertujuan mendorong kredibilitas, profesionalisme, kemandirian perusahaan pers, serta perlindungan terhadap kesejahteraan wartawan.
5. Menjaga Profesionalisme Pers
Penegasan ini menjadi pijakan penting dalam menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab profesional.
Ketua DPW Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sulawesi Selatan, Suhardi S.Sos., M.H., menilai penegasan Dewan Pers sebagai langkah korektif yang tepat dalam perspektif konstitusional.
Secara konstitusional, kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28F yang menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. *).


