
Bersuara Tanpa Batas
Bone|| Sul Sel || Yuuk..Baca BeritaNomorsatu
Watampone – Kejaksaan Republik Indonesia, Melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua di Watampone, Gandeng Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum / LBH - Pengayom Keadilan Akreditasi 'B" Kementerian Hukum Republik Indonesia yang Mendampingi Tersangka/Terdakwa. Yang di Duga Langgar Pasal 466 ayat (1), Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Pertemuan ini untuk mensosialisasikan dan Sekaligus Implementasi Penerapan Program “Plea Bargaining” sebagaimana yang diatur dalam KUHAP terbaru
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua di Watampone "Andi Hasanuddin., SH.,MH.,MM" menjelaskan secara rinci mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru. Plea Bargaining merupakan mekanisme pengakuan bersalah oleh terdakwa dengan imbalan keringanan tuntutan atau hukuman. Dan program ini Baru kedua Kalinya di Sulawesi Selatan setelah Kejaksaan Negeri Soppeng, dan ini Baru Pertama Kali dilakukan di Wilayah hukum Kejaksaaan negeri Watampone.
Program ini mengadopsi sistem hukum yang berkembang di Eropa dan terutama Amerika Serikat, dengan tujuan meningkatkan efisiensi proses peradilan pidana. “Melalui mekanisme ini, proses peradilan menjadi lebih cepat, biaya negara lebih ringan, serta dapat menghindari penumpukan berkas perkara di pengadilan maupun kejaksaan,dan memang dibutuhkan keberanian untuk melakukannya karena aturan dan regulasinya Jelas, ia menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman. Pasalnya, tidak sedikit yang mengira Plea Bargaining serupa dengan Restorative Justice, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar.
” tutur Andi Hasanuddin , yang akrab dipanggil Andi Ardhi.
Andi Ardhi menambahkan, mekanisme pengakuan bersalah ini memiliki dua tahapan, yakni sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan setelah pelimpahan.
Adapun syaratnya antara lain tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran pertama oleh terdakwa, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Serta adanya alternatif pembayaran ganti rugi kepada korban.
Tentu kami memperhatikan kepentingan korban dalam program ini. Biasanya sebelum melakukan mekanisme ini, kami selalu memberitahukan korban karena korban berhak mengetahui jika perkara tersebut diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah,” ucap Andi Ardhi.
ia juga menekankan bahwa pihak kejaksaan berupaya menjaga kepercayaan publik agar program ini tidak disalah artikan sebagai “Diskon hukuman”. Menurutnya, jaksa memiliki prosedur ketat dan pelaksanaannya hanya dapat dilakukan atas persetujuan hakim yang menilai terdakwa layak mendapatkan mekanisme tersebut.
Advokat / Penasehat Hukum dari Kantor LBH - Pengayom Keadilan Ibu Nurhaeni.,S.Pd. ,S.H. mengimbau masyarakat Kabupaten Bone agar tidak Khawatir, namun perlu memahami bahwa pengakuan bersalah harus berjalan dalam koridor hukum dan dilakukan secara transparan.
Saat terpisah" Kepala/ Direktur Kantor LBH - Pengayom Keadilan Bapak Hajar Aswad Nurking., S.HI., S.H.,M.H., C.LSc., C.TLC Yang Juga Pendiri Kantor Lembaga Bantuan Hukum/ LBH - Bumi Negeri Keadilan, saat dihubungi oleh Jurnalis BNS, Mengatakan bahwa Pengakuan bersalah ini bukan berarti pelaku bisa bebas atau membeli keringanan hukuman. Hak korban tetap diperhatikan, termasuk hak untuk menyetujui atau tidak jika terdakwa diajukan dalam program Plea Bargaining,” katanya.*).



