• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KARYA JURNALISTIK ANTARA HAK JAWAB DAN LAPORAN POLISI.

    Editor: Admin Nomor Satu Selasa, 21 Juli 2026, 18.05 WITA Last Updated 2026-07-21T10:05:17Z


     Www BeritaNomorSatu.Com

    Bersuara Tanpa Batas

    Bone || Sul Sel || Yuuk..Baca BeritaNomorsatu

    Bone|| – Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya pelaporan terhadap pemberitaan media, muncul pertanyaan mendasar yang terus mengemuka: apakah setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah berita harus langsung menempuh jalur pidana, atau terlebih dahulu menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers ?


    Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara kemerdekaan pers, penegakan hukum, dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Dalam negara demokrasi, kebebasan pers bukanlah hak tanpa batas, namun juga tidak boleh dikesampingkan melalui pendekatan yang mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers.


    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang yang jelas bagi setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Mekanisme ini menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik secara profesional, adil, dan berimbang, sebelum menempuh langkah hukum lain apabila memang memenuhi ketentuan yang berlaku.


    Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana apabila ditemukan unsur-unsur yang berada di luar aktivitas jurnalistik yang sah. Dengan kata lain, tidak seluruh laporan terhadap wartawan atau perusahaan pers otomatis menjadi sengketa pers, namun tidak pula seluruh produk jurnalistik dapat langsung diproses sebagai perkara pidana tanpa mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Pers.


    Prinsip tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers memiliki peran strategis menyampaikan informasi yang telah melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan memenuhi Kode Etik Jurnalistik.


    Karena itu, setiap karya jurnalistik harus dibangun di atas prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, verifikasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.


    Praktisi hukum dan pemerhati pers menilai, penerapan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan ketentuan hukum pidana harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun menghambat kebebasan pers yang bertanggung jawab.


    Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi, namun profesionalisme adalah fondasinya. Karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan hendaknya mengedepankan mekanisme yang telah diatur undang-undang, dengan tetap menghormati proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri di luar ruang lingkup kerja jurnalistik.


    Dengan demikian, integritas pers, kepastian hukum, dan hak publik atas informasi tetap dapat berjalan beriringan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat dan berkeadilan.


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru