
Www BeritaNomorSatu.Com
Bersuara Tanpa Batas
Bone || Sul Sel || Yuuk..Baca BeritaNomorsatu
Bone, Masih ada masyarakat yang belum mengetahui atau tahu tapi tidak melaksanakan prosedur perizinan bila ingin membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan. Padahal hal ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, yakni mengurus izin PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) adalah izin resmi dari pemerintah daerah.
PBG menggantikan sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
PBG berfokus pada pemenuhan standar teknis seperti keselamatan dan tata ruang, bukan sekadar izin administratif.
Berikut adalah beberapa detail penting terkait PBG:
1. Perbedaan Utama PBG dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Bersifat sebagai izin administratif awal untuk mendirikan bangunan. Sedangkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan) serta kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang.
2. Jenis Kegiatan yang memerlukan PBG :
Masyarakat wajib mengurus PBG untuk kegiatan:
a. Membangun gedung baru.
b. Mengubah tata letak atau struktur bangunan.
c. Memperluas atau mengurangi ukuran bangunan.
d. Merawat/merenovasi bangunan.
3. Cara Mengurus PBG :
Pengurusan PBG dilakukan secara daring ( online ) melalui SIMBG Kementerian PUPR.
a. Alur utamanya meliputi:
Konsultasi Perencanaan, Pengunggahan dokumen teknis ( arsitektur, struktur, utilitas, dll ) untuk dinilai oleh tim ahli.
Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis diterbitkan jika desain telah memenuhi syarat.
b. Penetapan dan Pembayaran Retribusi:
Pemohon membayar retribusi sesuai perhitungan luas dan fungsi bangunan.
Penerbitan PBG: Dokumen PBG akan diterbitkan setelah pembayaran retribusi selesai.
Untuk perumahan Subsidi tidak membayar retribusi hanya mengurus izin PBG saja.
Bagi debitur KPR subsidi tidak bisa merubah atau merenovasi rumahnya sebelum 5 tahun masa angsuran.
4. Adapun suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
a.Pembangunan bangunan gedung tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG. Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
b. Dalam hal bangunan gedung digunakan untuk kegiatan usaha, maka dalam melakukan konstruksi bangunan tunduk juga pada ketentuan PP 28/2025. Pada ketentuan tersebut diterangkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SFL”) merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.
3. PBG untuk kegiatan usaha pun sama, harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum pelaksanaan konstruksi.
4. Proses Memperoleh PBG :
PBG diperoleh melalui permohonan yang diajukan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
5. PBG diperoleh setelah mendapat pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
6. Lebih lanjut, Pasal 253 ayat (1) PP 16/2021 mengatur bahwa untuk memperoleh PBG, sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat.
7. Berkenaan dengan pendaftaran, dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”)

.jpg)
